Showing posts with label Dunia Kerja. Show all posts
Showing posts with label Dunia Kerja. Show all posts

2/09/2011

Cara Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Seperti halnya SKCK/Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Bebas Narkoba pun juga dibutuhkan kala melamar pekerjaan disebuah instansi pemerintaahan. Berikut adalah Cara Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Bebas Narkoba dikeluarkan oleh Kepolisian Sat Narkoba, syarat yang dibutuhkan antara lain sbb:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pengantar dari Kelurahan.
2. Surat Pengantar hasil tes urine dari Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik. Uji tes urine untuk 5 hasil pemeriksaan sbb:
* Opiates
* Cannabinoids
* Amphetamine
* Methampetamine
* Benzodiazepine
3. Pasphoto berwarna 4x6 (1) lembar
4. Pasphoto berwarna 3x4 (1) lembar
5. Fotokopi KTP (1) lembar

Kalau semua persyaratan sudah lengkap, setelah pengajuan normalnya 1 hari selesai. Demikian mudah-mudahan bermanfaat.

salam hormat dariku,
wong_anTeng

Cara Pengurusan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Buat teman-teman yang cari kerja biasanya ada syarat untuk menyertakan SKCK/Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya ini dimintai saat melamar CPNS atau BUMN. Bagi para pemula dunia kerja yang belum berpengalaman dan belum tau Cara Pengurusan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut langkah-langkahnya:
Ada prosedur yang berbeda dalam Cara Pengurusan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK /Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah :

1. Surat SKCK pengantar / keterangan dari kelurahan tempat tinggal Anda. Untuk mendapatkan surat ini, persyaratan yang diperlukan antara lain:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
* Biaya administrasi
2. Rekomendasi dari Polsek kelurahan Anda tinggal. Persyaratan yang harus Anda bawa adalah:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
* Fotokopi Surat SKCK pengantar dari kelurahan (poin 1)
* Pas foto 4x6 (2 lembar)
* Biaya administrasi
3. Fotokopi Akte Kenal Lahir (dari Disdukcapil). Bila Akte kelahiran sudah hilang entah kemana, jangan khawatir, pengurusannya juga bisa dilakukan dengan persyaratan sbb:
* Surat Nikah Orang Tua
* KTP Orang Tua
* Kartu Keluarga terbaru
* Biaya Administrasi
4. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
5. Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang merah
6. Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar) dengan latar belakang merah
7. Melakukan Sidik jari
8. Mengisi Formulir Permohonan (bisa didapatkan di loket INTELKAM)
9. Biaya administrasi

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK ini normalnya selesai dalam 1 (satu) hari, tergantung banyaknya formulir yang masuk. Demikian, mudah-mudahan membantu.


salam hormat dariku,
wong_anTeng

Lapak Aneka Souvenir Promosi Widhadong

 









Konveksi Kaos Widhadong