4/14/2018

Menjadi Konsumen Cerdas Di Era Digital: Harus Jeli dan Hindari Produk Yang Berbahaya!

Postingan kali ini aku mau ketak-ketik ini itu dimana selaku konsumen memang sudah semestinya lebih hati-hati dan waspada. Karena setiap orang pasti pernah menjadi konsumen, bahkan setiap harinya kita adalah konsumen. Misal pagi-pagi mandi itu artinya menjadi konsumen beragam produk mulai dari sabun, pasta gigi, apalagi kalau pakai acara keramas itu berarti nambah pakai sampo.

Atau misalnya lagi di rumah internetan pakai hp buka facebook atau instagram atau mungkin sedang baca blog ini atau lainnya maka itu berarti statusnya adalah konsumen layanan data atau paket internet yang berupa kuota. Iya kan? Banyak kok contoh sederhana yang menunjukan bahwa kita ini adalah seorang konsumen. Selaku konsumen tentu pernah punya pengalaman gak enak, iya kan?

Masalah Sedot Pulsa Yang Menjengkelkan

Nah ngomongin soal layanan data atau paket internet atau yang berhubungan dengan pulsa aku pernah punya pengalaman yang kurang menyenangkan yakni masalah sedot pulsa. Intinya suatu ketika pulsaku selalu saja berkurang padahal tidak digunakan untuk apapun. Singkat cerita aku hubungi CS terkait dan konon aku terdaftar dilayanan konten premium padahal aku sendiri tidak pernah merasa mendaftarkan diri dan bahkan tidak pernah mendapatkan konten yang konon premium itu. Biasanya kalau terdaftar dapat sms dari nomor lima digit gitu kan? Nah selama pulsaku kesedot itu aku sama sekali gak dapat sms jadi aku gak nyadar kalau terdaftar. Dan kata CS-nya hal seperti itu biasanya terjadi ketika akses internet lalu klik iklan tertentu. Padahal aku gak pernah klik iklan kecuali klik tanda x alias close, bahkan kalau internetan pakai nomor lain loh ya, aku pikir modus konten preminum ini benar-benar ajaib (dibaca menyesatkan….).

Semoga masalah sedot pulsa itu dapat perhatian lebih (oleh pemerintah atau pihak terkait) karena benar-benar merugikan konsumen dan korbannya banyak banget! Sekali lagi ‘korbannya banyak banget….’. Bahkan mungkin korban modus konten premium ini lebih banyak ketimbang modus mama minta pulsa.

Nah dari kejadian sedot pulsa itu sebenarnya aku merasa kecewa tapi ya sudahlah, mau gimana lagi? Mau boikot? Ya gak mungkin, lah wong tiap hari aku butuh buat komunikasi atau internetan. Terus gimana? Ya pada akhirnya kembali ke diri sendiri dalam artian harus waspada dan hati-hati agar tidak kesedot kedalam lubang yang sama. Intinya harus bisa ngakalin biar gak mengalami hal itu lagi, misalnya sekarang kalau beli pulsa secukupnya saja, bahkan seringnya beli pulsa cuma buat beli masa aktif dan kalau internetan tetap pakai lain nomor yang saldo pulsanya juga 0 rupiah setelah didaftarkan paket internet.

Belanja Online Menyenangkan Tapi Harus Jeli

Nah hal lain yang berkaitan dengan dunia digital dimana semestinya kita menjadi konsumen cerdas adalah berkaitan dengan belanja online. Aku termasuk orang yang suka belanja online karena menurutku belanja online itu lebih menyenangkan dimana gak perlu kemana-mana, gak perlu ramai-ramaian, pokoknya tinggal bayar barang dianter, iya kan?

Meski asyik dan menyenangkan tapi sebenarnya belanja online itu gak sesimple itu, karena biar bagaimanapun belanja online gak sama seperti halnya kita belanja offline yang bisa melihat, menerawang, meraba, merasakan atau semacamnya terhadap barang yang mau kita beli. Beberapa trik belanja online menurut versi ketak-ketik adalah:


  1. Belanja Barang Yang Dibutuhkan saja! Secara logika ngapain juga beli barang kalau gak butuh atau gak perlu? Iya kan? Coba diingat dulu ada pelajaran ekonomi dimana dijelaskan bahwa kebutuhan dan keinginan itu berbeda. Tapi pada faktanya sebagai manusia biasa seringkali menghadapi godaan beli ini itu yang sebenarnya gak diperlukan, maka dari itu harus pasang prinsip garis keras bahwa belanja harus sesuai kebutuhan saja bukan keinginan apalagi karena gengsi.
  2. Baca Informasi Produk! Produk yang dijual online biasanya menyertakan foto produk dan informasi tentang produk ataupun syarat ketentuan berlaku. Jangan lupa baca baik-baik.
  3. Cari Informasi! Misalnya cari informasi tentang penjual (pilih penjual yang terpercaya), cari informasi produk ditempat lain atau baca review di forum atau semacamnya tentang cerita orang lain yang sudah pernah beli atau pakai produk itu. Informasi yang kita dapat bisa menjadi tambahan pertimbangan dalam mengambil keputusan jadi beli atau tidak.
  4. Tahan Diri Dari Godaan Diskon! Ingat point 1 yakni belanja yang dibutuhkan saja karena kalau udah gak kuat menghadapi godaan diskon pasti belanjanya bakalan nambah barang ini itu yang sebenarnya kebutuhannya tidak mendesak. Dan lagi, segede-gedenya diskon pasti ada syarat ketentuan berlaku, maka dari itu kembali ke point nomor 2 yakni baca baik-baik!
  5. Harus Kebal Dari Rayuan Iklan Atau Promo lainnya! Selain diskon hal lain yang biasanya menggoda adalah iklan dengan promo-promo yang penuh daya pikat. Banyak kan iklan produk yang menarik seolah promonya itu murah meriah tapi dibalik rayuan iklan itu sebenarnya ada syarat ketentuan berlaku yang panjang lebar dan tulisannya biasanya lebih kecil. Selain itu kadang godaan sitem pembelian kredit itu juga menggiurkan. Agar kebal dari rayuan iklan yang penuh dengan promo itu maka point nomor 1 harus benar-benar dipegang teguh! Selain itu jangan lupa kembali lagi ke point nomor 2 yakni baca baik-baik agar tidak mudah termakan iklan atau promo.
  6. Pilih yang Murah dan Aman! Murah disini maksudnya kalau ada ya yang gratis ongkir gitu, kalaupun diskon ya cek beneran atau enggak. Kalau dari segi harga barang sih biasanya antara yang satu dengan yang lain gak jauh beda. Kalau ada yang jual jauh lebih murah dari harga standar itu justru harus diwaspadai, misal hp harga 5jt tapi ada toko online yang jual setengah harga udah gitu ada embel-embel beli 2 gratis 1 (hati-hati yang demikian modus tipu-tipu). Dan tempat yang aman disini maksudnya adalah toko online yang terpercaya atau marketplace (pihak ke 3). Jadi ketika kita sudah bayar, tapi ada masalah seenggaknya uang belum sampai ke penjual jadi bisa diurus gitu.

Intinya bagiku belanja online itu mudah dan menyenangkan, tapi ya itu tadi harus benar-benar jeli dan rajin cari informasi sebelum membeli. Dan selama ini aku tidak pernah mengalami masalah serius terkait belanja online. Hanya pernah satu kali beli barang tapi gak sesuai deskribsi, karena dalam informasi produk tertulis dapat 6pcs tapi waktu itu yang dikirim hanya 1pcs. Aku tanya ke penjual tapi gak direspon lalu menghubungi pihak ke 3, setelah proses ini itu akhirnya uang-ku dikembalikan. Nilai uangnya sih gak seberapa, lah wong cuma 50rb-an, tapi karena memang benar-benar gak sesuai dengan deskribsi produk jadi wajar dong aku protes!!! iya kan?


Belanja Offline Juga Harus Teliti

Kalau belanja online kan gak bisa menyentuh produk secara langsung gitu kan jadi harus lebih jeli. Dan kalaupun belanja offline yang bisa menyentuh langsung produknya tetap harus teliti misalnya memperhatikan label, garansi, SNI atau bukan, cek tanggal kadaluarsanya dan lain sebagainya. Untuk produk-produk yang mahal atau produk elektronik baiknya beli ke toko terdekat saja alias belanja offline, agar kalau ada masalah bisa COD atau ketemu langsung. Intinya sebagai konsumen cerdas harus:
Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang atau jasa tersebut. Dengan demikian pihak konsumen mendapatkan gambaran umum atas barang atau jasa yang ditawarkan di pasar.

Hindari Produk Yang Berbahaya

Menjadi konsumen cerdas itu tentu tidak hanya membuat kita terhindar dari penipuan tapi juga terhindar dari produk yang berbahaya. Contoh produk apa yang termasuk berbahaya? Apa hayo? contoh sederhananya adalah petasan atau kembang api. Nah berhubung bentar lagi puasa dan lebaran biasanya yang marak itu adalah main petasan atau kembang api. Meskipun petasan atau kembang api itu berdaya ledak rendah tapi faktanya udah banyak korban, iya kan? Jadi buat para orangtua harusnya memperhatikan dan mengawasi jika anaknya bermain petasan atau kembang api, karena ini termasuk produk yang berbahaya. Berkaitan dengan petasan atau kembang api itu sanksinya bisa dikenakan pada pembuat, penjual, pengguna dan juga penggangkut loh ya jadi waspadalah. Aku sendiri dulu waktu SD pernah main kembang api, kala itu nyalain beberapa kembang api sekaligus lalu dilempar ke pohon, nah kalau nyangkut di ranting kan seru gitu. Dan celakanya kala itu ada yang nyangkut di daun yang kering hingga akhirnya muncul bara api, panik bukan main karena takut apinya menyebar, takut kena marah. Tapi untungnya api bisa padam, setelah itu kapok deh! Gak lagi-lagi main kembang api! Dan sekarang prihatin aja kalau ada yang masih suka main petasan atau kembang api! 

Menurutku main petasan atau kembang api itu nikmatnya sesat *eh sesaat doang, pemborosannya jelas ( karena secara tidak langsung hanya bakar-bakar duit ) dan resiko tak terduga bisa datang semena-mena.

Contoh produk berbahaya selain petasan atau kembang api tapi marak dipasaran adalah produk kosmetik ilegal! Banyak kan yang jual produk pemutih, pelangsing, penghilang jerawat atau semacamnya dengan modal foto before-after kasih embel-embel yang ajaib lalu posting di facebook lalu viral dan banyak yang akhirnya beli tapi begitu pakai justru gak sesuai harapan.

Di luaran sana masih banyak produk berbahaya lainnya baik yang dijual online maupun offline. Maka dari itu ya itu tadi harus teliti, baca label, izin produksi atau izin edarnya dan info lainnya agar kita tidak salah beli produk bohongan atau produk yang berbahaya.

Yah pokoknya sebagai konsumen kita harus jeli, jangan takut dibilang pembeli bawel atau pembeli ribet karena memang selaku konsumen kita punya hak, yakni:


  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
  • Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.


    Nah kalau ada hak pastinya juga ada kewajiban konsumen, yakni:


    • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
    • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
    • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
    • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.


      Hak dan kewajiban diatas ada didalam Undang-undang no 8 tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen. Kalau misal merasa dirugikan atau tertipu jangan sungkan untuk menghubungi pihak terkait, misal bicarakan baik-baik dengan pihak penjual atau hubungi kontak layanan konsumen. Kalau pihak penjual tidak merespon atau tidak menemui titik terang maka bisa juga mengadu ke:

      -Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
      -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
      -Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
      -Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen:
      • Hotline : (021)3441839
      • Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
      • E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
      • Whatsapp : 0853 1111 1010
      • Google Play Store : Pengaduan Konsumen
      Dan perlu diingat bahwa di era digital seperti saat ini hindari mengeluh di sosmed (apalagi dengan bahasa yang kasar), karena selama ini banyak kasus orang curhat di sosmed terkait ketidakpuasan terhadap produk atau jasa tapi justru berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik. Lebih baik ya itu tadi coba sampaikan dulu ke pihak terkait (penjual/produsen) dan jika gak ada respon coba mengadu ke beberapa layanan pengaduan konsumen diatas.

      Tapi biasanya kita selaku konsumen males ribetnya, iya kan? Kalau gak benar-benar kepepet pasti lebih memilih memaklumi meski sebenarnya statusnya dirugikan. Apalagi adanya kasus-kasus konsumen yang curhat terkait keluhan produk atau jasa tapi akhirnya menjadi kasus yang rumit seperti dulu jaman kasus ibu Prita, kasus Aco terkait perumahan, atau kasus artis yang baru-baru ini terjadi adalah kasus Lyra Virna terkait travel umroh. Pelajarannya sih kita harus hati-hati kalau ingin mengeluh di sosmed tapi jangan pula kasus-kasus itu bikin kita takut untuk mengadu jika dirugikan atau tertipu.

      Ya gitu deh, masalah perlindungan konsumen memang sejauh ini nampaknya belum begitu efektif karena masih banyak masyarakat atau konsumen yang enggan mengadu atau gak tau kemana harus mengadu atau ada yang sudah mengadu tapi masih banyak kasus yang masih belum terselesaikan dengan baik. Namun meski demikian kita harus menyambut positif upaya perlindungan konsumen ini. Seenggaknya kini ada gerakan-gerakan yang berusaha mensosialisasikan masalah perlindungan konsumen. Misal mulai tanggal 20 April 2012 ada yang namanya hari konsumen nasional bahkan ada alamat situsnya yakni harkonas.id. Di tahun-tahun berikutnya dibulan april selalu rutin dengan peringatan hari konsumen nasional yang bertujuan:


      • Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
      • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
      • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
      • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
      • Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.


      Kesimpulannya adalah kita harus menjadi konsumen yang cerdas apalagi diera digital seperti saat ini, dimana kita lebih gampang mencari informasi atau menghubungi pihak terkait. Entah belanja offline ataupun online tetap harus jeli dan teliti sebelum membeli. Dan kita selaku konsumen ketika memiliki masalah, maka jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang ada seperti layanan pengaduan dan lain sebagainya. Asalkan kita benar dan dirugikan maka syah-syah saja untuk menuntut hak sebagai konsumen.

      Sebenarnya banyak kok hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari namun kitanya yang harusnya cerdas dalam memilah dan memilih. Misal sekarang ini banyak sekali hoax, itu berarti kitanya sebagai konsumen berita harus cerdas dalam memilah dan memilih informasi. Info-info didunia maya itu bagaikan sampah, jadi sudah semestinya kita harus bisa memilih mana info yang benar dan mana yang tidak, sehingga tidak sembarangan share atau tidak ikut panik jika ada informasi yang tidak benar alias hoax.

      Ya gitu deh ya, sepertinya ketak-ketik kali ini sudah cukup panjang! Intinya cuma mau ngajakin untuk menjadi konsumen cerdas di era digital. Harapannya semoga makin banyak yang menjadi konsumen cerdas dan pemerintah atau pihak terkait juga semakin peduli dengan perlindungan konsumen. *udah gitu aja, terimakasih buat yang sudah menyimak.


      Sumber: pengalaman pribadi dan situs harkonas.id

      salam ketak-ketik,
      dr pojokan

      Related Posts

      Silakan Berkomentar di Blognya Mbak Widha (BMW), Agar komentarnya rapi mohon komentar menggunakan NAMA anda, hindari pemakaian nama yang aneh-aneh biar gak masuk Spam!

      Lapak Aneka Souvenir Promosi Widhadong

       









      Konveksi Kaos Widhadong