7/25/2019

Perlunya Kesadaran Akan Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi UMKM, Mahasiswa, Para Pengguna Aktif Internet

Biasanya hanya ketak-ketik dari pojokan, kali ini tepatnya hari Kamis 25 Juli 2019 berkesempatan ketak-ketik dari meja paling depan (demi colokan) untuk mengikuti acara forum sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Kominfo (#cerdashukum #forumHKIkominfo_yogya). Sosialisasi ini diselenggarakan karena di Indonesia sangat kaya dengan hasil-hasil karya, hingga banyak kasus pelanggaran. Acara sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat mengetahui hak-nya dan mendaftarkan karyanya.



Yah seperti acara formal pada umumnnya, dibuka oleh mb MC, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya, Doa dan sambutan. Acara dimulai dan dimoderatori oleh Ibu Rihari Wulandari SH, MH dengan tiga pembicara yakni bapak Handi Nugraha, SH, MH ( Kasi Kerjasama lembaga non pemerintah dan monitoring Kemenkumham ), Drs. Bambang Gunawan M, Si ( Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infor. Asi dan Komunikasi Publik) dan Dra CH  Lucy Irawati ( kepala dinas koperasi UMKM Tenaga kerja dan transmigrasi kota Yogyakarta)

Tentang Sosialisasi Regulasi Dan Fasilitasi Pendaftaran HKI oleh Bapak Handi Nugraha SH, MH


Pak Handi dengan buru-burunya menjelaskan ini itu yang intinya tentang Kekayaan Intelektual meliputi hak cipta dan juga berkaitan dengan dunia bisnis. Kekayaan Intelektual (KI) dalam pengertian luas dapat diartikan sebagai sekumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas dibidang industri, karya ilmiah, sastra dan seni.

Secara umum KI dikelompokan menjadi 2 yakni:

1. Hak Cipta dan Hak Terkait

2. Hak Kekayaan Industri yang menyangkut paten, merek & indikasi geografis, desain industri, desain tatak letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Kenapa karya kita harus didaftarkan KI? karena ada nilai ekonominya atau ada nilai kekayaannya. Apakah semua bisa didaftarkan KI? tidak! Yang bisa hanya yang memenuhi syarat sesuai UU.



Cara dapat Perlindungan Intelektual

Bagaimanakah cara mendapatkan perlindungan intelektual? ada beberapa cara yakni:



Deklaratif atau diumumkan itu misal ada si A punya puisi tapi gak pernah dipublikasikan dan saat itu si B yang mempublikasikan maka Perlindungan Intelektualnya jatuh ke B. Berasa gak adil gitu kan ya? karena yang bikin puisi A kok yang punya hak justru si B? ya makanya kalau punya karya segera dipublikasikan apalagi kalau memiliki nilai ekonomi.

Hak ekslusif pencipta bisa timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif/pengumuman atas karyanya dibidang seni, literatur, dan ilmu pengetahuan. Dengan hak cipta orang tidak bisa sembarangan menggandakan buku, lagu atau lainnya.

Hak-hak terkait hak cipta ada 3 yakni hak artis, hak produser dan hak lembaga siaran. Jadi orang gak boleh sembarangan merekam artis nyanyi lalu dipublikasikan apalagi untuk diuangkan.

Dalam Dunia Bisnis Terutama Dalam Hal Merek

Berkaitan dengan bisnis merek sangat penting. Merek bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, hologram, atau kombinasi 2 atau lebih unsur yang membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Merek bisa menjadi identitas yang bisa melekat dimasyarakat misal KFC pasti kebanyakan orang langsung bisa membayangkan sosok bapak tua pakek kacamata dasi kupu-kupu.

Merek perlu didaftarkan agar tidak lebih dulu didaftarkan orang lain, apalagi kalau yang berhubungan dengan produk atau usaha bisnis. Misal udah capek-capek kita branding produk makanan ''walang geprek'' eh tau-tau udah ada yang daftarin lebih dulu. Kelemahan dalam hal bisnis adalah ketika ada orang lain meniru gak bisa menuntut.

Bagaimana cara daftar hak kekayaan intelektual?



Dan berikut adalah 5 Tip Mendaftar Hak Kekayaan Intelektual



Jaman sekarang terutama dunia bisnis tanpa merek atau brand susah, dengan merek bisnis atau produk kita akan mudah dikenal masyarakat misal jual bakso dipinggir jalan dikasih nama bakso Alek, bakso Pak Min *eh biasanya Soto Pak Min dhing.

Selain gencar branding dalam bisnis juga harus selalu bikin inovasi baru agar bisnis bisa berkembang. Misal sekarang ada bakso mercon, bakso beranak dan lain sebagainya bahkan gak hanya baksonya yang perlu inovasi tapi minumannya perlu dilengkapi misal jus ini itu, es teller dll.


Tentang Penanganan Konten Pelanggaran HKI Di Dunia Siber oleh bapak Drs Bambang Gunawan M, Si


Pemanfaatan Positif Internet. Dalam hal positif Internet untuk *komunikasi melalui medsos, chatting, email, telpon, video call. *Rekreasi untuk game, musik, nonton video dll. *Informasi baca berita, streaming radio, tv. *Cari Referensi. *Traksaksi. *Edukasi. *Bisnis. Nah, di Indonesia internet paling banyak diakses adalah untuk nonton video.

Di Indonesia banyak pengguna aktif internet, bahkan faktanya orang Indonesia rata-rata ngakses internet 8-11 jam sehari. Dalam hal ini semua orang yang aktif main internet itu tidak semua memanfaatkan ke hal yang positif. Pemanfaatan internet yang negatif itu misal untuk nyebarin hoaks, radikalisme, peniupan, pornografi bahkan terkait dengan pelanggaran hak cipta misal posting video orang lain dan dimonetise.

Berkaitan dengan internet HKI perlu diatur dan perlu penanganan. Misal si A punya video dan ternyata di publikasikan ulang oleh si B maka si A bisa melapor agar punya si B di blokir. Jika masyarakat menemukan konten hoaks, penipuan, pornografi, radikalisme atau hal negatif lainnya bisa dilaporkan untuk pemblokiran. Berhubung buru-buru yang nyampaiin jadi ya udah intinya versi ketak-ketik gitu doang.


Tentang Pentingnya Kepatuhan KHI bagi Pemilik UMKM di Yogyakarta oleh ibu Drs Cj. Lusi Irawati


Setelah nara sumber ke dua menyampaikan materi, materi selanjutnya disampaikan oleh ibu Lusi Irawati mengenai pentingnya kepatuhan HKI bagi pemilik UMKM di Yogyakarta. Tipsnya jika UMKM ingin maju maka harus mampu memenuhi karakteristik dan inovasi. Contoh-contoh masalah UMKM yang memprihatikan menurut pemaparan Ibu Lusi adalah:

1. Karakteristik

  • Jenis usahanya sewaktu-waktu berganti
  • Tempat usaha tidak tetap
  • Belum melakukan administrasi dengan baik
  • Jiwa wirausaha kurang diolah dan tidak dikembangkan
  • Belum akses perbankan dan kurang informasi


2. Inovasi

Masalah UMKM adalah cepat puas dan tidak dikembangkan, hal ini biasanya juga karena faktor kurang wawasan.

Masalah-masalah lain UMKM yang utama terutama didaerah Jogja adalah
  • Aspek Modal: Kurang pengetahuan terutama teknologi produksi, promosi, pemasaran dan kurang mengikuti perkembangan teknologi.
  • Aspek Pemasaran: Kurang memahami permintaan pasar, pengetahuan pemasaran, menyediakan barang sesuai keingingan pasar
  • Aspek Permodalan: Kurang pemahaman akses pembiayaan dan modal kecil.
  • Aspek Manajemen: Manajemennya masih tradisonal atau manual baik keuangan, produksi atau pemasaran.
  • Aspek Legalitas: Umumnya tidak memiliki izin usaha termasuk NPWP atau dalam hal HKI.

Acara sosialisasi ini tidak hanya diikuti oleh blogger saja tapi juga ada pelaku UMKM, komunitas seni, bahkan para mahasiswa. Didalam sesi tanya jawab ini yang paling menarik perhatian untuk diketak-ketik adalah pertanyaan terkait pelanggaran konten youtube. Intinya di youtube itu gak gampang, karena retan pelanggaran hak cipta. Selaku blogger yang gak pernah naik pangkat aku dulu pernah loh main youtube dan subs hampir 30rb tapi akunku disuspend. Dari saat itu aku sadar tentang yang namanya hak cipta, rasa-rasanya ya wajar akunku dulu disuspend karena memang melanggar hak cipta. Dengan ikut acara sosialisasi ini aku jadi makin tau tentang KI, karena sebagai blogger atau sebagai orang yang aktif didunia internet pastinya selalu bersinggungan dengan hak kekayaan intelektual agar nantinya tidak melanggar atau tidak dilanggar. Acara ini gak hanya bermanfaat bagi para blogger karena bermanfaat juga untuk para pelaku usaha bahkan untuk para mahasiswa yang nantinya terjun didunia kerja atau didunia wirausaha. Dan acara ini diharapkan tidak hanya berhenti sampai disini atau hanya sebatas sosialisasi tapi perlu ada kelanjutaannya.

Salam ketak-ketik,
dr pojokan

Related Posts

Silakan Berkomentar di Blognya Mbak Widha (BMW), Agar komentarnya rapi mohon komentar menggunakan NAMA anda, hindari pemakaian nama yang aneh-aneh biar gak masuk Spam!

Lapak Aneka Souvenir Promosi Widhadong

 









Konveksi Kaos Widhadong