10/27/2021

Geger Izin Edar Frozen Food Bikin Pelaku Usaha Dipanggil Polisi, Gimana Nasib Penjual Frozen Food?

Sejak pertengahan Oktober 2021 heboh kabar tentang pengusaha frozen food dipanggil polisi, dalam narasi disebutkan bahwa para pengusaha frozen food terancam hukuman penjara dan denda sekian M terkait izin edar. Apa iya? Aku pun deg-degan. Terkait Geger Izin Edar Frozen Food Bikin Pelaku Usaha Dipanggil Polisi, Gimana Nasib para Penjual Frozen Food?


Langsung deh baca-baca berita terkait. Ya intinya produk frozen yang punya masa simpan lebih dari 7 hari harus punya izin edar. Terkait dengan heboh para pelaku usaha frozen food yang dipanggil itu konon diutamakan untuk pembinaan dulu, jadi jangan resah.


Tapi aku juga deg-degan sih karena saat ini sedang usaha jualan frozen food dalam bentuk ikan dan daging beku. Seperti dori fillet, cumi tube, jual slice beef daging sapi dll. Intinya sih produk bahan makanan beku, bukan makanan olahan yang dibekukan seperti nugget, empek-empek atau semacamnya. Makanan olahan seperti nugget dan semacamnya ini jika dijual umum atau ke toko-toko formal wajib punya izin edar. Kalo bikin nuggetnya cuma dimakan sendiri tentu tidak perlu izin edar.


Nah kalau aku jual frozen food ini posisinya hanya sebagai distributor aja, jadi tidak produksi sendiri. Intinya seperti penjual biasa yang kulakan barang terus dijual lagi, tanpa mengubah produk itu sendiri.



Lalu kalau ditanya soal izin edar produk frozen food yang dijual itu gimana? Nah, itu aku bingung jawabnya hehe.... . Lah terus piye? Kalau sampai kena masalah ya secara logika aku harus minta dokumen izin edarnya ke yang produksi barang gitu kan? misal dori fillet itu kan sudah diproses sedemikian rupa, minta aja dokumennya ke pabriknya. Daging sapinya ya minta aja dokumennya seperti sertifikat halal ke tangan pertamanya. Kecuali kalo produknya itu dibranding lagi, dilabeli sendiri, ditempel stiker pakai merk apa gitu tentu bermasalah. Jadi misal aku ambil dori fillet dari pabrik, lalu aku kasih tempelan merk "ikan rakyat", nah itu gak boleh. Karena seakan-akan 'ikan rakyat' ini adalah produk baru, produk ku sendiri gitu. 


Dan kebetulan 27 Oktober 2021 orang terdekat menjadi salah satu dari sekian orang yang dipanggil ke kantor polisi. Terus diapain? Dipenjara atau didenda? Ya cuma ditanya-tanya aja, semacam klarifikasi gitu lah. Karena ya itu tadi posisinya hanya distributor yang jual barang apa adanya tanpa mengubah barang itu sendiri, tinggal tunjukin saja dokumen yang diperlukan, sample produk jika diminta. Proses dikantor polisi memakan waktu berjam-jam jadi jangan lupa sarapan. Yang kena masalah lebih lanjut adalah penjual yang branding ulang dengan nama semaunya sendiri tanpa izin, atau toko frozen food yang bikin merk/label atau semacamnya tanpa izin resmi. Apakah kehebohan ini juga menimpa produk lain selain produk frozen food? Ya sepertinya produk lain juga, karena pas di kantor polisi ada yang produk kopi juga dipanggil. Dengan kejadian ini intinya para pelaku usaha itu diarahkan agar punya izin edar yang resmi gitu. 


Cukup sekian ketak-ketik pengalaman tentang izin edar frozen food yang bikin deg-degan. Karena belakangan ini memang makin banyak yang jualan frozen food apalagi sejak pandemi ya kan ??


Yang jualan tetep semangat ya jualannya, semoga jualannya laris manis selalu. 


Salam ketak-ketik, 
dr pojokan

Related Posts

Silakan Berkomentar di Blognya Mbak Widha (BMW), Agar komentarnya rapi mohon komentar menggunakan NAMA anda, hindari pemakaian nama yang aneh-aneh biar gak masuk Spam!

Lapak Aneka Souvenir Promosi Widhadong

 









Konveksi Kaos Widhadong